KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah dengan fokus memberikan penghargaan atau dukungan dana kepada mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik namun terkendala keterbatasan ekonomi. Hal ini sejalan dengan penjelasan Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Program KIP Kuliah di tiap perguruan tinggi yang dijalankan harus memenuhi aspek program yang berprinsip pada 3T yakni tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.

Bentuk pemenuhan dari aspek 3T tersebut, Universitas Peradaban melalui Bagian Kemahasiswaan mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP Kuliah Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023, pada tanggal 19 Maret 2023. Kurang lebih 300 mahasiswa penerima beasiswa KIP kuliah mengikuti kegiatan yang digelar di Masjid Kampus Alfiah Nasucha.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dede Nurdiawati, M.Pd. bersama Direktur Kemahasiswaan Agung Prayogi, M.Ak., mengawal pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi ini dengan dasar hasil evaluasi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah sekaligus bentuk pertanggungjawaban perguruan tinggi dalam memonitoring serta mengevaluasi pencapaian akademik, juga untuk melihat kondisi dan kendala yang dihadapi mahasiswa penerima beasiswa dalam mengikuti pendidikan.

“Bagi mahasiswa KIP yang nilai IPK di tiap semesternya nol koma sekian terus, maka otomatis beasiswanya akan dicabut,” tegas Dede Nurdiawati.

“Silahkan teman-teman mahasiswa mengikuti organisasi maupun unit kegiatan mahasiswa, tapi jangan abaikan pendidikan. Saya yakin nilai IPK masih bisa diperbaiki karena setiap manusia pasti akan berusaha, ada grup, teman sebaya, maupun google untuk memudahkan melakukan pembelajaran maupun mengerjakan tugas. Saya harap mudah-mudahan di semester genap ini ada perubahan nilai IPK,” sambungnya.

Wakil Rektor III bersama Direktur Kemahasiswaan dan perwakilan mahasiswa

Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP Kuliah

Mengutip pernyataan Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Muni Ika pada laman Puslapdik Kemdikbud, mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah dapat dibatalkan bantuannya bila kondisi ekonomi keluarganya meningkat sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima KIP Kuliah Pendidikan Tinggi serta tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan perguruan tinggi masing-masing.

Selain itu, evaluasi terhadap kemampuan ekonomi keluarga dilakukan berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi. Indikator ekonomi itu yakni berasal dari keluarga miskin dan rentan yang miskin yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS), atau dari keluarga dengan pendapatan dibawah Rp 4 juta perbulan. hal itu secara tegas tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi  yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 22 Tahun 2021. Mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki IPK yang dibawah standar minimum, maka perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan maksimal 2 semester. Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya..

Categories: Berita