Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Bupati Kabupaten Brebes nomor 360/2054/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease COVID-19 di Kabupaten Brebes. Dampak yang ditimbulkan oleh covid-19 telah meningkat sehingga Kabupaten Brebes menjadi Zona Risiko Tinggi (Merah). Oleh karena itu, civitas akademika Universitas Peradaban mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM). Kebijakan WFH penuh dilakukan sebagai respons atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Categories: Berita