Menindaklanjuti Surat Salinan Instruksi Menteri dalam Negeri RI Nomor 42 Tahun 2021 tanggal 13 September 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Hasil Rapat Pimpinan Universitas Peradaban secara offline pada tanggal 11 September 2021.

Pimpinan Universitas Peradaban memutuskan :

  1. Menghimbau civitas akademika untuk selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS serta mematuhi protokol kesehatan.
  2. Pembelajaran atau Perkuliahan :
  • Menetapkan Pembelajaran online atau daring mulai tanggal 25 September 2021 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2021.
  • Perkuliahan daring dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Microsoft Team, didukung dengan aplikasi lain.
  • Perkuliahan daring dilaksanakan sesuai jadwal dari Akademik dan presensi mahasiswa sesuai aturan Akademik dan Fakultas.
  • Perkuliahan daring tetap memperhatikan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah yang ditetapkan.

3.Ketentuan Lain :

  • Ujian Praktik Kerja Lapangan (PKL), Seminar Proposal Skripsi dan Ujian/Sidang Skripsi dilaksanakan secara daring, kecuali atas izin Dekan terkait dan Pembantu Rektor I (dibuktikan dengan surat izin, pasang di pintu ruang ujian) dan dengan pengawasan Ketua Program Studi.
  • Praktikum mata kuliah, dengan pengawasan dosen/laboran/kaprodi, penggunaan ruang maksimal 50%. (atas izin Pembantu Rektor I).
  • Kegiatan organisasi mahasiswa maksimal 10 orang, dengan pengawasan BEM UP (atas izin Pembantu Rektor III).
  • Kunjungan perpustakaan maksimal 10 orang, dengan pengawasan pegawai perpustakaan.
  • Pelayanan administrasi berjalan seperti biasa, dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
  • Masuk kampus Universitas Peradaban dengan santun/beretika yaitu melewati gerbang depan.

Download Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Daring (18/9/2021) :

Categories: Berita