JAKARTA-Mulai hari ini rumah saki (RS) tak bisa lagi seenaknya mematok tarif tes usap (swab test). Sesuai aturan baru, tarif tes usap dibatasi maksimal Rp. 900.000. Di tengah pandemi Covid-19, RS didorong memiliki tanggung jawab bersama dengan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan.
Source: KORAN SINDO – 05 Oktober 2020 – PATUHI TARIF TES USAP!